Rukun, Syarat, Macam-macam, Akad, Dasar hukum, dan Hikmah Syirkah dalam Islam

Secara etimologi, syirkah adalah bercampur. Secara terminologi syirkah adalah, sebuah kontrak kerja sama kemitraan untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki setiap mitra dengan memadukan modal dan sumber daya.

A.    Rukun Syirkah
Rukun syirkah ada 3, yaitu:
a.    Adanya orang yang bersyirkah.
Yaitu sedikitnya terdiri dari dua orang, sedang banyaknya tidak terbatas.
b.    Adanya sesuatu yang disyirkahkan
Yaitu harus terdiri dari sesuatu yang jelas dan merupakan sesuatu yang menjadi kemauan mereka serta yang dapat dilakukan atau dikerjakan oleh masing-masing.
c.    Adanya Shighat
Yaitu kalimat akad yang diucapkan oleh orang-orang yang sama bersyirkah sebagai pernyataan persetujuan adanya syirkah itu sehingga terdapat rasa saling percaya mempercayai.

B.    Syarat Syirkah
a.    Modal harus jelas ukurannya baik timbangannya maupun hitungannya.
b.    Bila modal itu terdapat dua jenis, maka harus terdiri dari sesuatu yang dapat di campur sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi setelah dicampur.
c.    Orang yang bersyirkah itu harus terdiri dari orang yang sudah baliqh dan berakal.
d.    Peraturannya harus jelas, sehingga keuntungan dan kerugian sama-sama dirasakan.
Sedangkan mengenai barang modal disertakan dalam serikat, hendaklah berupa:
1)    Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya selalu disebutkan dalam bentuk uang.
2)    Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

C.    Macam-macam Syirkah
Secara garis besarnya dalam syariat islam, serikat itu dibedakan kepada dua bentuk, yaitu:
1.    Sirkah Amlak
Sirkah amlak adalah beberapa orang memiliki secara bersama-sama sesuatu barang, pemilikan secara bersama-sama atas sesuatu barang tersebut bukan disebabkan adanya perjanjian diantara para pihak (tanpa ada akad/ perjanjian terlebih dahulu), misalnya pemilikan harta secara bersama-sama yang disebabkan/ diperoleh karena pewarisan.
2.    Sirkah Uqud
Sirkah uqud terbentuk disebabkan para pihak memang sengaja melakukan perjanjian untuk bekerja bersama/ bergabung dalam suatu kepentingan harta (dalam bentuk penyertaan modal) dan didirikannya serikat tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk harta.
  
D.    Akad syirkah 
Secara khusus akad Syirkah diklasifikasikan menjadi empat jenis yaitu:
1)    Syirkah ‘Inan.
‘Inan adalah serikat harta yang mana bentuknya adalah serupa: “akad” dari dua orang atau lebih berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan, dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat, misalnya Perseroan terbatas (PT) CV, Firma, koperasi.
2)    Sirkah Mufawadhah
Sirkah Mufawadhah ini dapat diartikan sebagai serikat untuk melakukan negosiasi, dalam hal ini tentunya untuk melakukan suatu pekarjaan atau urusan, yang dalam istilah sehari-sehari sering digunakan istilah partner kerja atau group. Dalam serikat ini pada dasarnya bukan dalam bentuk permodalan, tapi lebih ditekankan kepada keahlian, misalnya Assosiasi-assosiasi atau group yang di bentuk oleh para penasihat hukum seperti kantor pengacara dan penasihat hukum Muh. Iqbal, lubis, SH dan partner.
3)    Sirkah Wujuh
Sirkah Wujuh ini berbeda dengan serikat yang dikemukakan diatas. Dalam serikat ini yang dihimpun bukan modal dalam bentuk uang atau skill, akan tetapi dalam bentuk “tanggung Jawab” dan tidak ada sama sekali keahlian atau modal uang. Misalnya dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dalam dunia bisnis, karena prestasi atau profesionalisme kerjanya. contohnya dipersamakan dengan komisioner, keagenan, perantara.
4)    Sirkah abdan
Sirkah abdan adalah bentuk kerjasama untuk melkukan sesuatu yang bersifat karya. Dengan mereka melakukan karya tersebut mereka mendapat upah dan mereka membaginya sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka lakukan, dengan demikian dapat dikatakan serikat untuk melakukan pemborongan. misalnya tukang kayu, tukang batu, tukang besi berserikat untuk melakukan pekerjaan membangun gedung.

E.    Dasar hukum Syirkah
Dalil yang mendasari akad syirkah dapat dilihat dalam Al-Qur’an, Hadits dan Ijma. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surah Shad ayat 24:

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (٢٤)

Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

Dalam hadits:

عَنِ النَّبِى صلى الله عليه وسلم قال: يقول الله تعا لى : أنا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ أَحَدُهُمَا صَا حِبَهُ, فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا. (رواه أبوداودد)

dari Nabi SAW. Bersabda, Allah SWT. Berfirman, Aku adalah pihak ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak menghianati mitranya dan ketika menghianati, maka aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Daud).

F.    Hikmah syirkah
1.    meningkatkan kesejahteraan bersama, terutama para anggota syirkah,
2.    menjalin hubungan silaturahim yang erat,
3.    menambah lapangan usaha atau kerja,
4.    menumbuhkan solidaritas antara sesama, dan
5.    mempererat tali persaudaraan.
2 Komentar untuk "Rukun, Syarat, Macam-macam, Akad, Dasar hukum, dan Hikmah Syirkah dalam Islam"

Assalamu'alaikum kak
Ilmunya sangat bermanfaat, izin copas yah kak.

Rukun, Syarat, Macam-Macam, Akad, Dasar Hukum, Dan Hikmah Syirkah Dalam Islam - Makalah Bk Dan Tutorial Komputer >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Rukun, Syarat, Macam-Macam, Akad, Dasar Hukum, Dan Hikmah Syirkah Dalam Islam - Makalah Bk Dan Tutorial Komputer >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Rukun, Syarat, Macam-Macam, Akad, Dasar Hukum, Dan Hikmah Syirkah Dalam Islam - Makalah Bk Dan Tutorial Komputer >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK

Back To Top